Senin, 24/02/2014 05:57 WIB
Halaman 1 dari 2
"Mas Wawan nanti sidangnya sekitar jam 10.00 WIB, kita siap jalani," ujar pengacara Wawan, Tubagus Sukatma saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2014).
Seperti diketahui, terungkapnya kasus suap ini berawal ketika KPK menangkap Akil Mochtar di kediamannya di Jl Widya Candra 3, Jaksel (2/10/2013). Beberapa saat setelah menagkap Akil, tim KPK bergerak ke Jl Denpasar, Kuningan, Jaksel yang merupakan rumah Wawan.
Tim KPK langsung menangkap Wawan yang saat itu baru saja pulang dari Singapura. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Wawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Wawan diduga sebagai pihak penyuap Akil. Adik Ratu Atut itu menyuap Akil dengan menitipkan uang Rp 1 miliar kepada pengacara Susi Tur Andayani.
Uang rencananya akan diberikan untuk meminta agar Akil memutuskan Pilkada ulang di wilayah Lebak. Hal tersebut dilakukan karena jago keluarga Atut, Amir Hamzah kalah versi perhitungan KPUD.
Suami Airin Rachmi Diany itu juga diketahui ikut dalam petemuan di Singapura bersama Akil dan Ratu Atut Chosiyah. Pertemuan di negeri singa itu guna membahas pengaturan putusan sengketa Pilkada Lebak.Next
Rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? Simak di Reportase Investigasi, Pukul 16.30 WIB Hanya di TRANS TV
(kha/ahy)
Punya informasi penting yang ingin Anda laporkan? Atau punya #FotoUnik? Kirim ke PASANGMATA.COM .
Baca Juga
24 Feb, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656082/s/3771f627/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A20C240C0A557260C250A60A790C10A0Cwawan0Eakan0Ejalani0Esidang0Eperdana0Ekasus0Esuap0Esengketa0Epilkada0Ebanten0Edan0Elebak/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com DOWNLOAD:
No comments:
Post a Comment