Jumat, 28/02/2014 04:43 WIB
Ilustrasi
Hal ini disampaikan anggota Kompolnas Adrianus Meliala menyoal Rancangan Undang-undang (RUU) No 2/2002. Menurut profesor bidang Kriminolog ini, apa yang dilakukan Kompolnas dari melanjutkan aduan masyarakat sebatas menerima hasil yang disampaikan pihak Polri.
"Istilahnya kewenangan yang dimiliki tanggung," kata Adrianus di Sekretariat Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014).
Menurut Adrianus, dalam RUU struktur organisasi Polri tidak perlu diubah. Namun, yang perlu dikuatkan adalah peran pengawasan yang dilakukan eksternal Polri, yaitu Kompolnas.
Di lain sisi, Adrianus melihat kompleksnya bebang yang dijalankan Polri. "Kapolri sebagai regulator, operator, sekaligus evaluator," ujarnya.
Tiga peran tersebut, kata Adrianus, sedianya dipisahkan. Dari regulator, dia mengusulkan, diemban oleh Kompolnas. Sementara Polri ada di tataran operator. "Sehingga hal-hal yang bersifat strategis ada di bawah Lembaga Kepolisian Nasional atau LKN (Kompolnas)," terangnya.
Di tempat sama, anggota Kompolnas lainnya Hamidah Abdurahman mengatakan, Kompolnas selama setahun menerima 1.000 Saran dan Keluhan Masyarakat. Jumlah yang ditampung tersebut selanjutnya diteruskan ke pengawasan internal Polri.
"Tapi hampir tidak ada kasus yang tuntas," kata Hamidah.
Seorang Balita Tercebur Ke Dalam Kuali Panas. Saksikan selengkapnya di "Reportase Pagi" pukul 04.30 - 05.30 WIB hanya di Trans TV
(ahy/mpr)
Punya informasi penting yang ingin Anda laporkan? Atau punya #FotoUnik? Kirim ke PASANGMATA.COM .
Baca Juga
28 Feb, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656082/s/379e0388/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A20C280C0A443260C2510A8640C10A0Cruu0Ekepolisian0Ekompolnas0Eberharap0Ediberikan0Ekewenangan0Emengikat/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com DOWNLOAD:
No comments:
Post a Comment