Thursday, February 27, 2014

RUU Kepolisian, Kompolnas Berharap Diberikan Kewenangan Mengikat

Jumat, 28/02/2014 04:43 WIB

Andri Haryanto - detikNews

Ilustrasi

Jakarta - Pengawasan kepolisian yang tidak bersifat mengikat, menjadikan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bak macan tidak bertaring. Lembaga pengawasan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian ini mengusulkan adanya kewenangan mengikat terhadap rekomendasi yang ditelurkan.

Hal ini disampaikan anggota Kompolnas Adrianus Meliala menyoal Rancangan Undang-undang (RUU) No 2/2002. Menurut profesor bidang Kriminolog ini, apa yang dilakukan Kompolnas dari melanjutkan aduan masyarakat sebatas menerima hasil yang disampaikan pihak Polri.

"Istilahnya kewenangan yang dimiliki tanggung," kata Adrianus di Sekretariat Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2014).

Menurut Adrianus, dalam RUU struktur organisasi Polri tidak perlu diubah. Namun, yang perlu dikuatkan adalah peran pengawasan yang dilakukan eksternal Polri, yaitu Kompolnas.

Di lain sisi, Adrianus melihat kompleksnya bebang yang dijalankan Polri. "Kapolri sebagai regulator, operator, sekaligus evaluator," ujarnya.

Tiga peran tersebut, kata Adrianus, sedianya dipisahkan. Dari regulator, dia mengusulkan, diemban oleh Kompolnas. Sementara Polri ada di tataran operator. "Sehingga hal-hal yang bersifat strategis ada di bawah Lembaga Kepolisian Nasional atau LKN (Kompolnas)," terangnya.

Di tempat sama, anggota Kompolnas lainnya Hamidah Abdurahman mengatakan, Kompolnas selama setahun menerima 1.000 Saran dan Keluhan Masyarakat. Jumlah yang ditampung tersebut selanjutnya diteruskan ke pengawasan internal Polri.

"Tapi hampir tidak ada kasus yang tuntas," kata Hamidah.


Seorang Balita Tercebur Ke Dalam Kuali Panas. Saksikan selengkapnya di "Reportase Pagi" pukul 04.30 - 05.30 WIB hanya di Trans TV

(ahy/mpr)

Punya informasi penting yang ingin Anda laporkan? Atau punya #FotoUnik? Kirim ke PASANGMATA.COM .


Foto Video Terkait

  • Sesaji Mahesa Lawung di Keraton Surakarta.
  • Wayang Masuk Mal.
  • Aksi Kamisan Pekan ke-343.
  • Wawan Dirawat, Keluarga Tak Terlihat
  • Wawan Sempat Pingsan, Tiga Dokter Spesialis Turun Tangan

Sponsored Link

28 Feb, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656082/s/379e0388/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A20C280C0A443260C2510A8640C10A0Cruu0Ekepolisian0Ekompolnas0Eberharap0Ediberikan0Ekewenangan0Emengikat/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com DOWNLOAD:

No comments:

Post a Comment