Sabtu, 01/03/2014 09:10 WIB
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 111 dan 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji, Sabtu (1/3/2014).
Saat ini penyidik tengah mengembangkan pemeriksaan tersangka atas kasus kepemilikan 8 gram ganja dan 0,2 gram sabu serta 2 linting ganja bekas hisapan tersebut. Dua orang yang diduga sebagai pemasok sabu dan ganja kepada pengusaha ini juga sudah diketahui.
Untuk barang bukti sabu, tersangka memperolehnya dari seseorang berinisial K alias T di Cibubur. Sedangkan ganja didapat dari seseorang berinisial BL di Kemang, Jakarta Selatan.
"Dua orang ini ya yang suka ngantar barang ke tersangka, mereka ini masih kita cari," imbuh Nugroho.
Sementara itu, Nugroho mengatakan, pada kasus narkotika ini tersangka tidak ditahan sebab tersangka sendiri tengah menjalani penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Meski demikian, Nugroho memastikan bahwa pihaknya akan menyidik perkara kepemilikan narkotika tersangka ini hingga tuntas.
"Dia kan sekarang tahanan krimum, tidak boleh double penahannya. Penahanan tetap di sana, jadi kita tidak menahan. Tapi yang pasti kita tetap periksa dan kita koordinasi sama penyidik Krimum untuk peminjaman tersangka saat akan kita periksa," pungkasnya.
Narkotika jenis sabu dan ganja itu merupakan temuan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah Herdy di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok, Kamis (20/2) dini hari lalu. Herdy saat itu ditangkap atas kasus penyekapan terhadap manager Dimsum Festival Kemang, Hamdan M Ali. Temuan narkotika ini kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk diusut.
Rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? Simak di Reportase Investigasi, Pukul 16.30 WIB Hanya di TRANS TV
(mei/jor)
Punya informasi penting yang ingin Anda laporkan? Atau punya #FotoUnik? Kirim ke PASANGMATA.COM .
Baca Juga
01 Mar, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656082/s/37a9272a/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A30C0A10C0A910A0A10C25121930C10A0Csuami0Eanggota0Edpr0Epenyekap0Epegawai0Edimsum0Edijerat0Euu0Enarkoba/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com DOWNLOAD:
No comments:
Post a Comment