Thursday, February 13, 2014

Yusril: Tak Etis MK Uji UU Terkait Lembaga MK Sendiri

VIVAnews – Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan Perppu Penyelamatan MK menuai kritik dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Perppu tersebut sebelumnya diusulkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan telah disetujui oleh DPR.

Melalui akun twitter-nya, Yusril mengatakan secara hukum memang tidak ada larangan tegas bagi MK untuk menguji materi UU tersebut. Tapi secara etika, menurutnya itu tindakan tak patut.

"Terlepas dari setuju atau tidak setuju dengan UU tersebut, sejak lama saya sudah ingatkan MK agar tidak menguji UU yang mengatur dirinya sendiri," kata Yusril.

Menurut Yusril, keputusan MK hari ini hanya membuat polemik terkait lembaganya. Perspektif masyarakat terhadap MK pun dikhawatirkan makin jelek. "Hasilnya bukan membuat citra MK makin baik, malah sebaliknya makin buruk," ujar mantan Menteri Kehakiman itu.

Sebagai lembaga penegak konstitusi di Indonesia, MK dapat dinilai sangat otoriter. Yusril berpendapat, egoisme sektoral yang tinggi justru akan makin menjerumuskan lembaga tersebut. "Dengan mudah orang menuduh MK tidak mau dibatasi UU dan tidak mau diawasi. Setiap ada UU seperti itu bisa dengan mudah mereka batalkan," ujar Yusril.

Fakta tersebut disebut Yusril memperburuk implementasi hukum di Indonesia. Ia mengibaratkan peraturan hukum di Indonesia ada di persimpangan. "Ke mana negara ini mau melangkah? Menjadi negara hukum tapi centang-perenang, atau menjadi negara diktaktor karena kekacauan hukum," kata capres Partai Bulan Bintang itu.

MK memutuskan, UU Nomor 4 Tahun 2014 beserta seluruh lampirannnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. UU tersebut juga diputuskan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan MK itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi pada 11 Februari 2014.

Isi Perppu

Perppu MK diterbitkan Presiden Yudhoyono setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 1 Oktober 2013. Berikut 3 substansi Perppu MK:

Pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik, syarat hakim konstitusi sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf i Undang-Undang MK ditambah, "Tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 7 tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi."

Kedua, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi disempurnakan sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sesuai dengan harapan dan opini publik yang tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang MK.

Untuk itu sebelum ditetapkan oleh Presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR, dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial.

Panel ahli beranggotakan 7 orang yang terdiri dari: 1 orang diusulkan oleh MA, 1 orang diusulkan oleh DPR, 1 orang diusulkan oleh Presiden, dan 4 orang dipilih oleh Komisi Yudisial berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

Ketiga, perbaikan sistem pengawasan yang lebih efektif dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang sifatnya permanen, dengan tetap menghormati independensi hakim konstitusi.

Oleh karena itu MKHK dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK dengan susunan keanggotaan 5 orang terdiri dari: 1 orang mantan hakim konstitusi, 1 orang praktisi hukum, 2 orang akademisi yang salah satu atau keduanya berlatar belakang bidang hukum, dan 1 orang tokoh masyarakat. Untuk mengelola dan membantu administrasi MKHK, dibentuk sekretariat yang berkedudukan di KY. (eh)

13 Feb, 2014


-
Source: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/481158-yusril--tak-etis-mk-uji-uu-terkait-lembaga-mk-sendiri
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com DOWNLOAD:

No comments:

Post a Comment