Saturday, February 22, 2014

Jelang Pemilu, KPK Ingatkan Caleg Tolak Gratifikasi

Minggu, 23/02/2014 11:40 WIB

Indah Mutiara Kami - detikNews

Surat suara

Jakarta - Pemilu semakin dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu berkaitan dengan potensi penerimaan gratifikasi oleh calon anggota legislatif (caleg). Hal itu penting untuk mendorong terlaksananya pemilu yang berintegritas dan antikorupsi.

KPK mengingatkan hal itu dalam surat imbauan yang ditujukan kepada 15 ketua umum partai politik peserta pemilu, termasuk tiga partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam. Demikian siaran pers KPK yang diterima detikcom, Minggu (23/2/2014).

Pada surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 itu, KPK mengingatkan bila ada caleg DPR, DPD dan DPRD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD atau posisi lainnya yang dikategorikan penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain, maka itu termasuk dalam kategori gratifikasi, sebagaimana diuraikan dalam pasal 12B ayat 1, UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK meminta para ketua umum parpol untuk meneruskan imbauan tersebut kepada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri, untuk menolak gratifikasi. Bila terpaksa atau telah menerima, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam klualifikasi penyelenggara negara.

"KPK menganggap imbauan ini sangat penting untuk disampaikan, mengingat banyaknya caleg DPR, DPRD dan DPD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Di DPR contohnya, 90% dari 560 anggota dewan kembali maju pada pemilu legislatif 2014," demikian pesan KPK.


Hai penggemar roti waspadalah. Segelintir penjual roti menjajakan kembali roti hasil rekondisi dari roti basi. Ikuti penelusurannya di "Reportase Investigasi" Pukul 16.05 WIB Hanya di TRANS TV

(nrl/nrl)

Punya informasi penting yang ingin Anda laporkan? Atau punya #FotoUnik? Kirim ke PASANGMATA.COM .


Foto Video Terkait

  • Aksi Tolak Politik Uang.
  • Debat Capres Partai Demokrat.
  • Jalan KH Abdullah Syafei Kembali Tergenang.
  • Ditahan KPK, Said Faisal: Anakku, Maaf Bapak Belum Bisa Pulang
  • Anas Batal Diperiksa KPK

Sponsored Link

23 Feb, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656082/s/376c8909/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A20C230C1140A190C250A58130C10A0Cjelang0Epemilu0Ekpk0Eingatkan0Ecaleg0Etolak0Egratifikasi/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com DOWNLOAD:

No comments:

Post a Comment