Tuesday, February 11, 2014

Deddy Kusdinar: Saya Tahu Hambalang Bermasalah Saat Jadi Terdakwa

VIVAnews – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga di Hambalang Bogor, mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, membantah pernah  menerima uang Rp1 miliar dari proyek Hambalang.

Sebagai pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, ia mengaku tidak tahu detail proses dan teknis perencanaan proyek senilai Rp2,5 triliun itu. "Saya tidak paham, tapi saya dilapori. Kasat mata saya beda dengan ahli. Saya ke lapangan, mereka bohong saya tidak tahu. Katanya pancang sudah ditanam ke dalam, (sesungguhnya bagaimana) saya tidak tahu," kata Deddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 11 Februari 2014.

Soal anggaran tahun jamak proyek Hambalang, Deddy mengatakan justru mengetahuinya dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Menpora. "Pak Wafid mengatakan membuat konsep usulan multiyears yang telah disusun dalam proposal," ujarnya.

Deddy pun mengklaim tak tahu proses pembuatan dokumen lelang dan evaluasi teknis proyek Hambalang yang ternyata tidak disiapkan oleh panitia lelang, tapi disiapkan oleh perusahaan pemenang. Menurutnya, semua itu merupakan kewenangan panitia lelang dan tim asistensi.

"Saya baru paham semua setelah menjadi terdakwa," kata Deddy.

Di persidangan itu, Deddy mengaku tahu ada permintaan komitmen fee 18 persen yang disampaikan ke Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor, di Plaza Senayan. Permintaan itu disampaikan oleh tim asistensi proyek Hambalang, Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin.

"Pada saat itu Teuku Bagus tegas menolak," kata Deddy. Namun mengenai siapa saja yang menerima jatah fee 18 persen itu, dia juga mengaku tidak tahu.

Deddy menyesal bisa terseret pusaran kasus korupsi Hambalang. Dia sadar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). "Saat saya PPK, ada beban yang saya bawa sampai ke sini (persidangan) akhirnya. Sangat menyesal," kata dia.

Jaksa KPK pun mencatat penyesalan terdakwa Deddy Kusdinar sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhi tuntutan pidana nantinya.

11 Feb, 2014


-
Source: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/480532-deddy-kusdinar--saya-tahu-hambalang-bermasalah-saat-jadi-terdakwa
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com DOWNLOAD:

No comments:

Post a Comment