Wednesday, February 12, 2014

Berkas Lengkap, Andi Mallarangeng Segera Disidang

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas pemeriksaan Andi Alfian Mallarangeng telah lengkap. Berkas pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga itu kini dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan.

"Kasus dugaan TPK Hambalang dengan tersangka AAM sudah P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu 12 Februari 2014.

Andi Alfian Mallarangeng merupakan tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Ia ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran di Kemenpora.

Menurut Johan, saat ini berkas Alfian sudah diterima Jaksa Penuntut Umum, dan akan segera disusun surat dakwaannya. Diperkirakan, tidak akan lama lagi, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan segera masuk ke dalam proses pengadilan.

"Surat dakwaan sedang disusun, setelah 14 hari akan dilimpahkan ke pengadilan," imbuh Johan.

Alfian dijerat KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menpora.

Alfian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab terhadap proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Dalam hasil audit investigasi BPK, ia dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.

BPK juga menyebut Andi tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang barang dan jasa diatas Rp50 miliar. Ia juga dinilai membiarkan Ses Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang.

12 Feb, 2014


-
Source: http://korupsi.news.viva.co.id/news/read/480863-berkas-lengkap--andi-mallarangeng-segera-disidang
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com DOWNLOAD:

No comments:

Post a Comment