Saturday, March 1, 2014

John Kei Ikut Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Minggu, 02/03/2014 08:01 WIB

John Kei

Jakarta - John Kei terpidana kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung ikut dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Total ada 45 orang narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan.

"Tadi malam jam 12-an lewat dibawa," kata pengacara John Kei, Taufik Candra saat dikonfirmasi Minggu (2/3/2014).

Menurut Taufik, John Kei dieksekusi karena putusan atas perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht). "Upaya lanjutan yang tersisa tinggal peninjauan kembali," sebutnya.

John Kei diputus bersalah dan dihukum 12 tahun penjara pada persidangan 27 Desember 2012 lalu.

Majelis berpendapat John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana. John Kei melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dihubungi terpisah Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo mengatakan ada 60 orang napi yang dipindah dari Jakarta yakni 30 dari Lapas Klas I Cipinang dan sisanya dari Rutan Salemba, Jakpus.

Ada 45 napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sedangkan 15 napi lainnya dipindahkan ke Lapas di Purwokerto, Jateng.


Rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? Simak di Reportase Investigasi, Pukul 16.30 WIB Hanya di TRANS TV

(fdn/fiq)

Punya informasi penting yang ingin Anda laporkan? Atau punya #FotoUnik? Kirim ke PASANGMATA.COM .


Foto Video Terkait

  • Keluarkan Asap, TransJ Mogok di Bundaran HI.
  • Risma Ajak Mega dan Jokowi ke Taman Bungkul.
  • Dino Patti Djalal Kumpulkan Tokoh Muda.
  • Menlu AS Tuding Rusia Ikut Kompori Konflik Suriah
  • John Kerry: AS Tak Campuri Pemilu RI, Juga Soal Jenderal Pelanggar HAM

Sponsored Link

02 Mar, 2014


-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656082/s/37ae804b/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A30C0A20C0A80A1420C25125660C10A0Cjohn0Ekei0Eikut0Edipindah0Eke0Elapas0Enusakambangan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com DOWNLOAD:

No comments:

Post a Comment