Minggu, 02/03/2014 09:39 WIB
"Kalau melintas di jalan umum maka kami akan tertibkan," kata Hindarsono saat dihubungi Minggu (2/3/2014).
Menurutnya, pengubahan bentuk motor harus mengikuti aturan. Kendaraan tak bisa sembarang diubah bentuk. "Itu harus uji tipe yang dilakukan dinas perhubungan," ujarnya.
Apalagi banyak motor termasuk vespa modifikasi dengan menambah kursi di bagian samping. Selain itu motor juga tidak dilengkapi plat nomor kendaraan. Padahal plat nomor merupakan syarat wajib kendaran sebagaimana diatur UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia mencontohkan motor odong-odong yang membahayakan anak-anak yang jadi penumpangnya. "Odong-odong kalau melintasi jalan umum kita tilang, sama dengan motor bila diubah fungsinya," imbuhnya.
Hindarsono mengimbau pemilik kendaraan sadar akan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain. "Kalau cuma di komplek perumahan, silakan. Tapi bila melewati jalan umum kami tindak," tegas dia.
Rayakan kasih sayang anda dengan coklat. tapi bagaimana kalau coklat tersebut ternyata rekondisi? Simak di Reportase Investigasi, Pukul 16.30 WIB Hanya di TRANS TV
(fdn/fiq)
Punya informasi penting yang ingin Anda laporkan? Atau punya #FotoUnik? Kirim ke PASANGMATA.COM .
Baca Juga
02 Mar, 2014
-
Source: http://detik.feedsportal.com/c/33613/f/656082/s/37aee152/l/0Lnews0Bdetik0N0Cread0C20A140C0A30C0A20C0A939510C25125790C10A0Cpolisi0Ejanji0Etindak0Etegas0Evespa0Emodifikasi0Eyang0Ebahayakan0Ekeselamatan/story01.htm
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com DOWNLOAD:
No comments:
Post a Comment